PEKANBARU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama PT Hutama Karya mencari jalan tengah terkait pembatasan angkutan Crude Palm Oil (CPO) di Ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Pemerintah ingin aturan keselamatan dan ketentuan muatan tetap dipatuhi, namun distribusi komoditas sawit tidak sampai mengganggu aktivitas ekonomi daerah.
Pembahasan tersebut digelar dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kantor Gubernur Riau, Senin (7/9/2026).
Rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, mulai dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola jalan tol, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau.
Pertemuan itu digelar untuk menyamakan persepsi mengenai penerapan aturan dimensi kendaraan dan batas beban muatan, khususnya terhadap angkutan komoditas sawit yang melintas di Tol Pekanbaru-Dumai.
Asisten II Setdaprov Riau, Helmi, menegaskan pemerintah daerah tidak ingin mengabaikan regulasi yang berlaku. Namun, pemerintah juga berupaya memastikan kebijakan tersebut tidak menghambat kelancaran arus logistik dan aktivitas ekonomi masyarakat.
"Kita tetap berpegang pada regulasi, tapi akan mencari solusi, mengomunikasikan hingga ada jalan tengah," ujar Asisten II Setdaprov Riau, Helmi.
Menurut Helmi, komunikasi antara pemerintah, pengelola jalan tol, dan pelaku usaha menjadi kunci untuk menemukan kebijakan yang dapat diterapkan secara adil tanpa mengesampingkan aspek keselamatan.
Ia juga menegaskan Pemprov Riau ingin seluruh asosiasi usaha mendapatkan perlakuan yang adil. Di sisi lain, keselamatan pengguna jalan dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
"Pemprov Riau lebih mengutamakan kepentingan masyarakat. Semoga ke depan ada kebijakannya," katanya.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Riau berencana mengirimkan surat resmi kepada PT Hutama Karya. Surat tersebut nantinya akan dilengkapi kompilasi data angkutan Tandan Buah Segar (TBS), CPO, serta sejumlah komoditas unggulan lainnya.
Data tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk melihat kondisi lalu lintas angkutan sekaligus menjadi pertimbangan dalam penataan regulasi operasional Tol Pekanbaru-Dumai ke depan.
Sementara itu, PT Hutama Karya menjelaskan bahwa operasional Tol Pekanbaru-Dumai harus mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam ketentuan tersebut, jalan Kelas I memiliki batas dimensi kendaraan maksimal dengan lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter, serta Muatan Sumbu Terberat (MST) 10 ton.
Aturan tersebut menjadi dasar PT Hutama Karya dalam menerapkan pembatasan terhadap kendaraan angkutan yang melintas di jalan tol.
Dalam rapat, perwakilan GAPKI mempertanyakan kebijakan pembatasan angkutan CPO yang dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha. Mereka juga membandingkan penerapan kebijakan serupa dengan operasional jalan tol di sejumlah provinsi lain.
Menanggapi hal tersebut, PT Hutama Karya menegaskan bahwa pembatasan dilakukan bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar keselamatan serta ketentuan beban jalan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Sebagai salah satu alternatif, PT Hutama Karya menawarkan penggunaan moda angkutan dengan muatan terbagi, seperti truk gandeng, selama beban pada setiap sumbu kendaraan tidak melampaui batas MST yang ditetapkan.
"Truk gandeng yang tidak melebihi 10 ton kami izinkan masuk," ujar perwakilan PT Hutama Karya dilansir dari MCRiau.
Pemprov Riau kemudian mendorong pelaku usaha untuk mempertimbangkan penggunaan truk tempel maupun truk gandeng sebagai solusi sementara. Skema tersebut dinilai dapat menjadi alternatif untuk menjaga distribusi CPO tetap berjalan sembari menunggu adanya kebijakan permanen.
Dengan adanya komunikasi antara pemerintah, pengelola tol, dan pelaku usaha, Pemprov Riau berharap persoalan pembatasan angkutan CPO dapat diselesaikan tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan maupun kelancaran roda perekonomian daerah.