www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pemprov Riau dan HK Bahas Pembatasan Truk CPO di Tol Pekanbaru-Dumai
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Punya Tunggakan Pajak? Pemko Pekanbaru Beri Kesempatan Bayar Tanpa Denda Hingga Akhir September 2026
Rabu, 02 September 2026 - 20:20:18 WIB
Denda PBB di Pekanbaru dihapuskan sampai akhir September 2026.(ilustrasi/int)
Denda PBB di Pekanbaru dihapuskan sampai akhir September 2026.(ilustrasi/int)

PEKANBARU - Warga Pekanbaru yang masih memiliki tunggakan pajak daerah mendapat tambahan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai denda administrasi.

Pemko Pekanbaru memperpanjang program penghapusan sanksi administrasi pajak hingga 30 September 2026.

Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa harus menanggung akumulasi denda.

Kebijakan tersebut berlaku untuk mayoritas jenis pajak daerah yang dikelola Pemko Pekanbaru.

Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan, kebijakan itu merupakan bentuk keringanan pemerintah bagi masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak.

"Diharapkan program ini dapat meringankan masyarakat. Masyarakat bisa membayar pajak tanpa membayar tunggakan dendanya," kata Agung Nugroho, Selasa (1/9/2026).

Penghapusan denda tidak hanya diberikan untuk satu jenis pajak. Sejumlah kewajiban pajak daerah masuk dalam program tersebut, sehingga masyarakat memiliki ruang lebih luas untuk menyelesaikan tunggakan.

Jenis pajak yang mendapatkan penghapusan sanksi administrasi antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi jasa perhotelan, makanan dan minuman, serta kesenian dan hiburan.

Kebijakan tersebut juga mencakup Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Selain denda, pemerintah juga memberikan penghapusan sanksi administrasi akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk wajib pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PBJT.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan mengingatkan wajib pajak agar tidak menunggu sampai mendekati batas akhir program.

Menurutnya, pelayanan pembayaran tersedia di Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis (UPT), hingga sejumlah posko yang telah disiapkan.

"Banyak keringanan yang diberikan bapak Walikota, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya," ujar Denny.

Untuk pembayaran PBB-P2, masyarakat juga tidak harus datang ke kantor pelayanan. Bapenda Pekanbaru menyediakan sejumlah kanal pembayaran digital.

Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan perbankan dan platform digital, di antaranya BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gojek.

Kemudahan tersebut diharapkan membuat proses pembayaran pajak lebih cepat sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan.

Pemko Pekanbaru mengajak masyarakat memanfaatkan masa perpanjangan penghapusan denda sebelum program berakhir pada 30 September 2026.

Selain membantu wajib pajak mengurangi beban pembayaran, pelunasan pajak juga penting bagi pemerintah daerah karena penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Denny menegaskan manfaat pajak pada akhirnya dapat dirasakan kembali oleh masyarakat melalui berbagai program pemerintah daerah.

"Karena pajak yang dibayarkan juga akan kembali masyarakat, berupa bentuk pembangunan yang kita rasakan saat ini. Seperti perbaikan jalan, drainase, hingga bantuan biaya sekolah," pungkasnya.

Sumber: pekanbaru.go.id


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pemprov Riau dan HK cari jalan tengah soal angkutan CPO di Tol Pekanbaru-Dumai (foto/ist)Pemprov Riau dan HK Bahas Pembatasan Truk CPO di Tol Pekanbaru-Dumai
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.Plt Gubri SF Hariyanto Tekankan Kolaborasi Hadapi Ancaman Karhutla
asat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos P bersama Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Siak OK Mohd Rizky Pranajaya saat melalukan olah TKP di lokasi Karhutla Dayun, Senin (7/9/2026). Polres Siak Tindak Pelaku Pembakaran Lahan, Tiga Kasus dan Empat Tersangka Terungkap
Tablig akbar bersama UAS di Rengat dihadiri ribuan warga (foto/ist)Tablig Akbar di Rengat Dihadiri Ribuan Warga, UAS Sampaikan 5 Pesan untuk Keberkahan Negeri
Ilustrasi Karhutla Inhu dan Inhil meluas (foto/int)Karhutla di Inhu dan Inhil Meluas, Tim Gabungan Percepat Jinakkan Lahan Terbakar
  Pedagang STC Laporkan Firman ke BK DPRD Pekanbaru
Plt Gubri kirim personel Satpol PP penanganan Karhutla Siak (foto/int)Karhutla Riau Diantisipasi Sejak Dini, Hampir 50 Personel Satpol PP Dikirim ke Siak
Ilustrasi hotspot Riau turun tajam (foto/int)Hotspot Riau Turun Tajam, dari 292 Kini Tersisa 176 Titik
Ilustrasi penerbangan dari Pekanbaru ke Jakarta masih terdampak erupsi Anak Krakatau (foto/int)15 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta Batal Imbas Erupsi Anak Krakatau hingga Pagi Ini
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru hari ini (foto/int)Harga Emas Antam di Pekanbaru Hari Ini: 1 Gram Rp2,637 Juta, Buyback Rp2,49 Juta
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Kabut Asap Tebal Sesakkan Dada Warga Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved